Petugas kepolisian memeriksa kendaraan yang melintas di cek poin Lampiri, Kalimalang, Jakarta, Jumat (22/5/2020). (INDOZONE/Febio Hernanto)
Pemeriksaan keluar masuk Jakarta selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) fase ketiga dilakukan di 12 titik mulai Jumat (22/5/2020). Hari pertama penerapan aturan wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta, petugas dari Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta lebih fokus dengan menyampaikan imbauan dan sosialisasi terkait aturan tersebut.