Status Kasus Munarman yang Sebut Laskar FPI Tak Dibekali Senpi Naik Sidik

- Selasa, 29 Desember 2020 | 18:51 WIB
Jubir FPI Munarman. (ANTARA/Boyke Ledy Watra)
Jubir FPI Munarman. (ANTARA/Boyke Ledy Watra)

Kasus ucapan Munarman yang menyebut laskar FPI tak dibekali senjata api memasuki babak baru. Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan.

"Saya sudah sampaikan kemarin itu sudah naik ke penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/12/2020).

Polisi meningkatkan status kasus itu karena polisi menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut. Rencana tindak lanjut ke depan, pihak kepolisian bakal memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab dan Firza Husein Dibongkar Lagi, Ancaman Penjara 5 Tahun

"Kita sedang menyusun siapa yang nanti kita akan melakukan pemanggilan sebagai saksi, apa rencana tindak lanjut ke depan nanti mengumpulkan alat-alat bukti yang ada oleh penyidik nanti kita sampaikan perkembangannya," ungkap Yusri.

Seperti diketahui, Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus baku tembak laskar FPI dengan anggota Polda Metro Jaya. Dia dilaporkan karena menyebut laskar FPI tidak dibekali dengan senjata api sedangkan polisi sudah menyebut laskar tersebut membawa senjata api.

Atas ucapan itu pelapor merasa Munarman sudah menyebarkan kebencian dan mengahasut. Dia lantas melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X