Sebut Gisel Korban Kasus Video Syur, Komnas Perempuan: Lindungi Korban, Bukan Penjarakan

- Kamis, 31 Desember 2020 | 15:55 WIB
Siti Aminah Tardi dan Gisella Anastasia (Instagram)
Siti Aminah Tardi dan Gisella Anastasia (Instagram)

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi memberikan tanggapannya mengenai kasus video syur GA dan MYD.

Ia menyebut bahwa GA merupakan korban.

Siti menilai bahwa GA merupakan korban dari penyebaran konten pribadi. Menurutnya yang merupakan tersangka dalam kasus ini ialah pihak yang menyebarkannya. 

"Dalam kasus GA dan MYD, keduanya melakukan hubungan seksual dan merekamnya tidak untuk ditujukan kepentingan industri pornografi atau untuk disebarluaskan. Jadi GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten intim," kata Siti kepada wartawan, seperti dikutip Indozone pada Rabu (30/12/2020).

Siti juga menjelaskan mengenai Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Pornografi dengan aturan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.

Berdasarkan hal tersebut, Siti menilai bahwa seharusnya GA sebagai korban dilindungi bukan dipenjarakan.

"Dear korban, tetap semangat, kita suarakan ketidakadilan.Lindungi korban, bukan penjarakan," tulis Siti pada cuitan di Twitter seperti dikutip Indozone pada Kamis (31/12/20).

Seperti yang diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes sebagai tersangka kasus video panas yang sempat tersebar di media sosial beberapa bulan lalu.

Terkait kasus ini, Polda Metro Jaya menerapkan pasal berlapis dengan ancaman maksimal 12 tahun kepada tersangka Gisel dan MYD. Hal itu diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

"Saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka, ini kita persangkakan di Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tentang pornografi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/12/2020).

"Paling rendah enam bulan paling tinggi 12 tahun," tambahnya.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X