Meski CFD Sudah Disebar, Pemprov DKI Masih Temukan Pelanggaran PSBB

- Selasa, 30 Juni 2020 | 00:07 WIB
Warga saat melintas di kawasan bundarah Hotel Indonesia Jakarta, Minggu (28/6/2020). (photo/ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Warga saat melintas di kawasan bundarah Hotel Indonesia Jakarta, Minggu (28/6/2020). (photo/ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan masih menemukan pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh masyarakat saat hari bebas kendaraan bermotor atau car free day (CFD) pada 32 titik di lima wilayah kota, Minggu (28/6).

"Masih disayangkan karena masih ditemukan pelanggaran berupa tidak menggunakan masker, tidak menjaga jarak dan membawa balita," kata Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) DKI Jakarta, Widyastuti di Jakarta, Senin (29/6) dilansir ANTARA.

Padahal Pemprov DKI sudah mengingatkan masyarakat bahwa untuk masuk ke area CFD diharapkan tidak membawa serta anak-anak dan lansia di atas usia 60 tahun karena rentan atas paparan Virus Corona.

Pelaksanaan CFD di 32 titik Ibu Kota itu, bertujuan memberikan ruang aktivitas warga untuk berolahraga dekat dengan pemukiman.

Pembuatan kebijakan CFD di 32 titik itu dimaksudkan untuk menghindari adanya penumpukan pengunjung CFD seperti di sepanjang Jalan Sudirman-MH Thamrin sebelumnya.

Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta meminta, pengunjung CFD harus mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penularan Virus Corona.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X