Kemenhub Hormati Rekomendasi KPPU Atas Dugaan Pelanggaran Tarif Penerbangan

- Rabu, 24 Juni 2020 | 16:30 WIB
Suasana Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)
Suasana Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)

Kementerian Perhubungan menghormati putusan Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri yang melibatkan 7 (tujuh) maskapai udara nasional.

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan, sejak awal proses, Kemenhub menyambut positif langkah KPPU tersebut dalam rangka menerapkan praktek persaingan yang sehat di dunia penerbangan.

"Ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009  Tentang Penerbangan, dimana Kementerian Perhubungan  diamanahkan untuk menentukan tarif batas atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) sebagai pertimbangan pemenuhan aspek keselamatan, perlindungan konsumen dan menghindari persaingan tidak sehat antar badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri untuk kelas ekonomi," ujar Adita di Jakarta, Rabu (24/6/2020).

-
Ilustrasi pesawat udara. (ANTARA/Fikri Yusuf)

 

Kemudian terkait putusan KPPU untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kemenhub terkait masalah itu, Adita menyebut bahwa Kemenhub terbuka dengan rekomendasi tersebut.

"Kami sngat terbuka terhadap semua masukan dan saran dari berbagai pihak termasuk KPPU sebagai upaya untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan pelaku usaha dalam industri serta efisiensi nasional," tuturnya.

Adita menambahkan, Kemenhub di sepanjang tahun 2019 telah melakukan evaluasi terhadap  kebijakan terkait TBA yang sebelumnya adalah PM 14/2016 menjadi PM 20/2019  dan KM 106/2019, dimana  penerapan TBA tersebut dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap konsumen dan juga keberlangsungan industri penerbangan.

Selain itu,  Adita juga menyampaikan bahwa di tengah kondisi pandemi Covid-19 saat ini, stakeholder penerbangan termasuk maskapai, menunjukkan dukungan yang luar biasa untuk melayani kebutuhan transportasi udara. Meskipun penerbangan dilakukan dengan keharusan untuk menerapkan protokol kesehatan dan jaga jarak, yang tentu berdampak kepada okupansi, namun pelayanan penerbangan tetap dilakukan dengan tarif yang sama seperti sebelumnya, sesuai dengan KM 106/2019.

“Langkah ini kami apresiasi, sebab kami tahu stakeholder penerbangan termasuk sektor yang sangat terdampak di masa pandemi ini,” jelasnya.

Adita juga  menegaskan bahwa Kemenhub akan bekerja keras dengan tetap melakukan pengawasan untuk menjaga keselamatan dan keamanan penerbangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan serta menjamin konektivitas di seluruh wilayah Indonesia.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X