Kemenkeu Beri Keleluasaan Daerah Ajukan Pinjaman PEN

- Jumat, 7 Agustus 2020 | 17:13 WIB
Ilustrasi pinjaman uang. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Ilustrasi pinjaman uang. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan peluang dan keleluasaan pemerintah daerah untuk mengajukan pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dasar hukum dari pemberian pinjaman PEN daerah adalah PP 43/2020 tentang perubahan PP 23/2020 yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri keuangan. 

Adapun tujuan dari pemberian pinjaman ke daerah tersebut guna mendorong Pemda segera bangkit dari keterpurukan akibat pandemi virus Corona. 

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan, Kemenkeu bahkan tidak memberikan batasan bagi pemda yang ingin memanfaatkan fasilitas itu.

"Kami tidak berikan (batasan), semua tergantung usulan pemerintah daerah," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (7/8/2020). 

Meski demikian, Prima tetap menekankan bahwa usulan yang disampaikan pemda belum tentu disepakati 100%. Sebab, besaran yang disetujui akan melihat pada tingkatan kebutuhan tiap daerah dalam melakukan suatu program maupun kegiatan.

"Jadi silahkan saja pemda menyampaikan usulan, tapi yang jelas usulannya itu sesuai dengan kebutuhan dan itu berdasarkan program, berdasarkan kegiatan, jadi bukan baru create suatu program baru yang kemudian ini dimasukkan sebagai usulan. Jadi intinya adalah kebutuhan bukan cita-cita, karena cita-cita dan kebutuhan itu gap-nya jauh," tegas Prima. 

Sebelum mencapai kesepakatan, Prima mengatakan, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri akan melakukan kalibrasi terhadap program dan kegiatan yang diajukan daerah untuk mendapatkan pinjaman. Apabila sudah mendapatkan hasil kalibrasi, baru pemerintah mencairkan pinjaman melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Prima mengungkapkan, hingga saat ini baru ada empat pemda yang sudah menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT SMI terkait pinjaman PEN daerah. Dua di antaranya adalah DKI Jakarta dan Jawa Barat. 

Sementara pemerintah DKI Jakarta mengajukan Rp12,5 triliun, pemerintah Jawa Barat mengusulkan pinjaman Rp 4 triliun. Pinjaman akan dibagi ke dua tahap, yakni tahun ini dan tahun depan.

Baru-baru ini, pemerintah provinsi Banten juga sudah melakukan penandatanganan dengan PT SMI dengan jumlah yang diajukan mencapai Rp 4 triliun untuk 2020 dan tahun depan. Daerah terakhir yang disebutkan Prima adalah Nusa Tenggara Timur. Namun demikian, ia tidak menyebutkan berapa besaran pinjaman yang diajukan. 

Sebagai informasi saja, pemerintah sendiri untuk program PEN tahun anggaran 2020 menyediakan anggaran senilai Rp695,2 triliun. Adapun khusus untuk dukungan Pemda, anggaran yang disediakan senilai Rp27 triliun yang dibagi menjadi, dana investasi daerah untuk tambahan pemulihan ekonomi senilai Rp5 triliun, cadangan Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp8,7 triliun, hibah pariwisata Rp3,3 triliun dan pinjaman PEN daerah senilai Rp10 triliun.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X