Viral Warga Ambil Paksa Jenazah PDP Corona hingga Jatuh dari Peti, Polri Ambil Sikap

- Selasa, 9 Juni 2020 | 11:02 WIB
Tangkapan layar video viral jenazah PDP Covid-19 di Makassar dan Pali. (Instagram/makassar_inffo/pali_up)
Tangkapan layar video viral jenazah PDP Covid-19 di Makassar dan Pali. (Instagram/makassar_inffo/pali_up)

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengambil sikap dengan mengeluarkan surat Telegram Rahasia (TR) pasca viralnya aksi warga mengambil paksa jenazah PDP dan adanya insiden jenazah jatuh dari peti. TR Polri tersebut berisi imbauan agar pihak rumah sakit melakukan tes swab terhadap seluruh pasien yang dirujuk.

Surat telegram itu bernomor ST/1618/VI/Ops.2/2020 tanggal 5 Juni 2020 yang ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto. Komjen Agus diketahui menjabat sebagai Kepala Operasi Terpusat Kontijensi Aman Nusa II-Penanganan Covid-19 tahun 2020.

"Surat telegram itu ditujukan kepada para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda, dan Kaopsres Opspus Aman Nusa II untuk berkoordinasi, bekerja sama dan mendorong pihak rumah sakit rujukan Covid-19 untuk segera melaksanakan tes swab terhadap pasien yang dirujuk, terutama pasien yang sudah menunjukkan gejala Covid-19, memiliki riwayat penyakit kronis atau dalam keadaan kritis," kata Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Selasa (9/6/2020).

Dengan adanya TR tersebut, dia berharap ke depannya akan diketahui pasien berstatus positif atau negatif dengan tujuan tidak ada keraguan dari pihak keluarga maupun pihak rumah sakit. Pihak rumah sakit juga disebutnya tidak akan ragu saat menindaklanjuti penanganan pasien yang telah di-swab tersebut.

Lebih jauh Komjen Agus mengatakan TR tersebut memerintahkan anggota Polri agar berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk memastikan penyebab kematian pasien, apakah benar karena virus corona atau tidak. Jika pasien meninggal karena corona, maka pihak rumah sakit wajib memakamkan jenazah dengan protokol kesehatan.

 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by OFFICIAL MAKASSAR INFO (@makassar_inffo) on

 

"Jika jenazah yang dimaksud telah dipastikan positif Covid-19 maka proses pemakamannya harus dilakukan sesuai prosedur Covid-19," ungkap Komjen Agus.

Kabaharkam Polri itu mengatakan jika jenazah yang meninggal terbukti bukan karena virus corona, jenazah tersebut boleh dimakamkan dengan ketentuan agama dari jenazah tersebut. Dia menegaskan pihaknya harus memberikan edukasi kepada masyarakat agar aksi dalam dua video yang viral itu tidak kembali terulang.

"Terus berikan edukasi dan sosialisasi secara masif kepada masyarakat terkait proses pemakaman jenazah Covid-19 sehingga tidak terulang kejadian seperti dalam video yang viral kemarin. Termasuk jangan sampai ada lagi penolakan pemakaman pasien Covid-19 oleh masyarakat," kata Komjen Agus.

Seperti diberitakan beberapa waktu lalu sempat viral di media sosial sebuah video yang menunjukkan pihak keluarga yang jumlahnya cukup banyak mencoba mengambil paksa jenazah pasien PDP disebuah rumah sakit di Makassar. Pasien tersebut sebelumnya dirujuk dari Rumah Sakit Akademis Makasar sejak Senin,1 Juni 2020 lalu karena menunjukkan gejala batuk, demam tinggi, sesak napas dan muntah sebelum akhirnya pasien itu meninggal pada tanggal 3 Juni 2020.

Pihak rumah sakit lantas langsung menghubungi Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 untuk melakukan proses pemakaman sesuai protokol Covid-19. Pihak RS Dadi Makassar juga mengaku bekum sempat mengambil sampel swab terhadap pasien itu untuk diperiksa.

 

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X