Pada Kamis (18/6/2020) mendatang, Pengadilan Negeri (PN) Bandung akan menggelar sidang perdana perkara kasus Sunda Empire setelah berkas perkara telah diterima dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar).
Sementara itu, Wasdi Permana sebagai Humas PN Bandung menyampaikan bahwa berkas yang diterima itu atas nama 3 terdakwa, Nasri Banks, Rangga Sasana, dan Raden Ratna Ningrum.
"Perkara Sunda Empire diterima di PN Bandung Rabu 10 Juni. Sidang pertama Kamis 18 Juni (2020). Majelis Hakim T Benny Eko Supriyadi SH MH, Mangapul Girsang SH MH, dan Asep Sumirat Danaatmaja SH MH," kata Wasdi di Bandung, Kamis (11/6/2020).
Wasdi menjelaskan bahwa ketiga terdakwa akan menjalani persidangan secara daring melalui telekonferensi. Para terdakwa juga tetap berada di rutan, sedangkan majelis hakim beserta jaksa penuntut umum berada di PN Bandung.
"Mereka tetap berada di rutan, seperti sidang-sidang lainnya yang digelar selama pandemi Covid-19. Sesuai dengan penerapan protokol kesehatan," katanya.