DPRD DKI Tidak Sepakat Diberlakukan Ganjil Genap untuk Sepeda Motor, Ini Alasannya

- Selasa, 9 Juni 2020 | 13:17 WIB
Lalu lintas di DKI Jakarta. (INDOZONE/Febio Hernanto)
Lalu lintas di DKI Jakarta. (INDOZONE/Febio Hernanto)

Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Abdul Aziz, menyatakan tidak setuju dengan rencana Gubernur Anies yang akan menerapkan sistem ganjil genap bagi kendaraan roda dua di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

"Kami tak setuju rencana sistem ganjil genap bagi motor. Kita berharap seperti yang sekarang ini lah kan ganjil genap nggak diterapkan," kata Aziz di Jakarta, Selasa (9/6/2020).

Azis menuturkan, mestinya masyakarat diarahkan untuk menggunakan kendaraan pribadinya masing-masing seperti sepeda motor. Jika diterapkan ganjil genap untuk roda dua itu tentu saja memicu terjadinya penumpukan di transportasi umum.

Ia juga menilai, menggunakan sepeda motor dapat membantu arahan pemerintah yang meminta transportasi umum yang hanya 50% dari kapasitasnya.

"Masyarakat bisa menggunakan kendaraan pribadi lebih banyak sehingga kendaran umum tidak berdesak-desakan. Kapasitas 50% lebih bisa tercapai," ujarnya.

Menurut dia, kasus Covid-19 di DKI Jakarta akan bertambah bila ganjil genap untuk sepeda motor benar-benar diterapkan. Sebab, nantinya makin banyak masyarakat yang akan berpindah ke transportasi umum untuk beraktivitas atau kegiatan sehari-hari.

Apalagi, bahwa potensi penularan terbesar salah satunya terjadi di kendaraan umum. Hal itu karena besar kemungkinan terjadi penumpukan sehingga kurangnya jarak antara satu dengan yang lain, seperti di KRL.

"Kemaren kan dari historinya kita liat bahwa penyebaran virus itu lebih banyak dari KRL. KRL commuter line ini kan orangnya banyak, masif dipakai oleh masyarakat dan masyarakat belum sadar akan risiko-risikonya," ungkapnya.

Sebelumnya diwartakan, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyatakan bahwa pihaknya belum memberlakukan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan di Jakarta. Sejatinya, kebijakan tersebut akan diberlakukan jika diperlukan.

Anies juga menjelaskan pihaknya memang mempersiapkan aturan kebijakan ganjil genap dengan tujuan mengantisipasi terjadinya lonjakan masyakarat yang beraktivitas diluar rumah mengingat saat ini Pemprov DKI telah menerapkan pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

"Jadi begini, peraturan Gubernur menyatakan bahwa dalam masa transisi ini bila ternyata angka kasus meningkat, pasien meningkat bisa dilakukan kebijakan rem darurat. Tapi bukan berarti akan dilakukan. Itu bisa dilakukan," kata Anies di Jakarta, Senin (8/6/2020).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X