Kemendagri Klarifikasi Tidak Beri Data Penduduk ke Swasta, Hanya Akses

- Jumat, 12 Juni 2020 | 11:21 WIB
Petugas mencatat data pemilik KTP elektronik pendatang yang disita, di Posko Pemeriksaan Kayu Kalek, batas kota Padang, Sumatera Barat, Minggu (10/5/2020). (ANTARA/ Iggoy El Fitra)
Petugas mencatat data pemilik KTP elektronik pendatang yang disita, di Posko Pemeriksaan Kayu Kalek, batas kota Padang, Sumatera Barat, Minggu (10/5/2020). (ANTARA/ Iggoy El Fitra)

Kenterian Dalam Negeri (Kemendagri) menepis tudingan bahwa pihaknya memberikan data pribadi penduduk ke pihak swasta.

Kemendagri sendiri diketahui memang bekerjasama dengan 13 perusahaan yang bergerak di bidang perbankan, pinjaman online hingga perusahaan pembiayaan.

Kerjasama tersebut membuat sejumlah perusahaan bisa mengakses data kependudukan dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) masyarakat.

Namun, Kemendagri mengaku hanya memberikan akses verifikasi data. Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrullah.

"Kementerian Dalam Negeri tidak memberikan data kependudukan kepada lembaga pengguna. Namun yang diberikan adalah hak akses untuk verifikasi data," kata Zudan Arif, Kamis (11/6/2020).

Adapun beberapa perusahaan yang bekerjasama dengan Kemendagri yaitu Shopeepay Later, Bank Oke Indonesia, PT Astrido Pacific, Pendanaan.com, Ammana Fintek hingga Dompet Dhuafa.

Zudan mengatakan, perusahaan-perusahaan tersebut bisa mengakses data penduduk saat mereka menerima data dari calon nasabah. Data tersebut kemudian akan diverifikasi dengan mengakses data kependudukan dari Dukcapil.

Perusahaan ingin memastikan apakah alamatnya sama, pekerjaannya sama dan jumlah keluarganya sama.

Menurut Zudan, meloloskan perusahaan swasta untuk bekerjasama dengan Kemendagri bukanlah hal yang mudah. Ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi.

"Sehingga setiap lembaga harus memenuhi aspek legalitas perusahaan, bisnis prosesnya harus sesuai dengan sistem hukum di Indonesia, rekomendasi dari pengawas bidang usaha. Kalau perbankan itu lembaga keuangan mendapatkan persetujuan atau rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan," lanjut Zudan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X