Meski Aturan 50% Dihapus, KCI Tetap Terapkan Pembatasan Kapasitas Penumpang

- Rabu, 10 Juni 2020 | 10:22 WIB
Ilustrasi pengguna KRL. (Instagram/@mrtjkt)
Ilustrasi pengguna KRL. (Instagram/@mrtjkt)

PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) masih menerapkan aturan pembatasan jumlah penumpang sebesar 35-40% dari kapasitas untuk menjaga jarak aman (physical distancing) antar pengguna KRL. Memang, penambahan batasan kapasitas untuk KRL Jabodetabek sebagai kereta api perkotaan mulai 8 Juni 2020 telah diizinkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020. 

"Namun setelah berkonsultasi dengan pemerintah dan demi memastikan terjaganya protokol kesehatan di dalam KRL Jabodetabek, untuk saat ini kami masih teruskan pembatasan kapasitas yang ada yaitu 35-40% atau sekitar 74 orang pada setiap kereta," kata Direktur Utama PT KCI, Wiwik Widayanti di Jakarta, Rabu (10/6/2020).

Wiwik menjelaskan, batasan kapasitas ini juga sudah bertambah dibandingkan pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berjumlah 60 orang untuk setiap kereta. Sementara ketika masuk PSBB transisi semakin banyak orang yang kembali beraktivitas, maka dalam beberapa hari terakhir ini terdapat antrean pengguna untuk masuk stasiun pada jam-jam sibuk pagi dan sore hari. 

"Namun pengguna KRL semakin hari dapat mengikuti antrean ini dengan semakin tertib," ujarnya.

Dia menyebutkan, jumlah pengguna KRL pada Selasa 9 Juni 2020 mencapai  279.737 orang, sedangkan pada Senin 8 Juni 2020 yang merupakan hari pertama PSBB transisi tercatat 300.029 pengguna. Tingginya animo penumpang sempat terjadi kepadatan antrean penumpang di sejumlah stasiun.

"Antrean pengguna masih ada terutama di sejumlah stasiun dengan volume pengguna tertinggi dan menjadi titik keberangkatan orang pada pagi maupun sore hari. Namun pengguna semakin tertib dan semakin memahami pentingnya mengikuti aturan yang ada agar selama perjalanan tetap dapat menjaga jarak aman. Pada Rabu pagi (10/6/2020) ini situasi di seluruh stasiun terpantau tetap kondusif," tambahnya.

-
Penumpang KRL Jabodetabek. (ANTARA/Dhemas Reviyanto)

 

Ia menyampaikan bahwa KCI terus memaksimalkan upaya menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di KRL Commuter Jabodetabek. Seluruh pengguna tetap diwajibkan menggunakan masker dan disarankan melengkapi dengan pelindung wajah (face shield). 

Adapun dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor 14 tahun 2020, pengguna juga disarankan selalu menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket. Selanjutnya pengguna KRL juga wajib mengikuti pengukuran suhu tubuh, dan mencuci tangan dengan sabun, dan air mengalir sebelum maupun sesudah naik KRL. 

"Kini wastafel tambahan selain yang ada di dalam toilet sudah tersedia di seluruh stasiun KRL Jabodetabek. Bahkan jumlahnya masih akan kami tambah," imbuhnya.

Selain itu, sambungnya, marka dan penanda jalur untuk antrean dan posisi berdiri juga terus dilengkapi baik di stasiun maupun di dalam KRL. Adanya rambu-rambu itu, maka pengguna dapat antre dengan tertib dan tetap menjaga jarak. PT KCI juga senantiasa mendapatkan dukungan personil dari TNI, Polri, dan pemerintahan setempat untuk menjaga ketertiban di stasiun. 

"Dengan disiplin bersama PT KCI yakin dapat melayani para pengguna KRL untuk kembali bergerak dan produktif secara aman," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, bahwa peraturan tentang kapasitas angkutan baik darat, laut, udara maupun kereta api tidak lagi dibatasi maksimal 50%. 

Hal itu setelah penerbitan Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) pada tanggal 8 Juni 2020.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X