DKI Terapkan PSBB Transisi, Mal dan Kafe Boleh Buka, Live Music Pun Boleh, Ini Aturannya

- Minggu, 11 Oktober 2020 | 16:04 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Antaranews)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Antaranews)

DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa Transisi yang berlaku mulai besok, Senin, 12 Oktober hingga 25 Oktober 2020.

Aturan itu mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 9 Oktober 2020.

Yang menjadi sorotan, dalam PSBB kali ini, Pemprov DKI sedikit melakukan "pengenduran" dengan mengizinkan mal, kafe, hingga restoran untuk beroperasi. Pengenduran PSBB ini, menurut Anies, didasarkan pada keadaan kasus COVID-19 di Jakarta yang menurutnya mulai normal.

"Setelah stabil, kita (kami, -red) mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap. Kami perlu tegaskan bahwa kedisiplinan harus tetap tinggi sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan emergency brake kembali," katanya, Minggu, (11/10/2020).

Untuk pusat perbelanjaan seperti mal atau swalayan, diperbolehkan beroperasi dari pukul 10.00 hingga 21.00 WIB.

Sementara untuk rumah makan, restoran, atau kafe boleh buka dari pukul 6.00 hingga 21.00 WIB, serta diizinkan untuk menggelar pertunjukan musik secara langsung (live music).

Meski demikian, terdapat sejumlah aturan yang harus ditaati oleh pengusaha. Antara lain, sesuai Pasal 12 Pergub Nomor 101 Tahun 2020, maksimal pengunjung adalah 50 persen, jarak antara meja dan kursi minimal 1,5 meter, kecuali untuk dua orang yang berasal dari domisili yang sama, alat-alat makan dan minum harus disterilkan terlebih dahulu, dan para petugas pelayan wajib memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

Masih berdasarkan bunyi Pasal 12 ayat 2, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa penutupan sementara warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam.

Selain itu, terdapat sejumlah aturan lain yang juga harus ditaati, yang tertuang dalam Pasal 12 ayat 1. Berikut isinya:

Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran dalam menyelenggarakan kegiatan makan di tempat melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat, yang meliputi:
a. melaksanakan protokol pencegahan Covid-19
b. membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran
c. mewajibkan pengunjung menggunakan masker, kecuali saat makan dan minum
d. menerapkan pemeriksaan suhu tubuh
e. melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 (satu) meter antar pengunjung
f. menyediakan hand sanitizer
g. tidak menggunakan alat makan atau alat minum yang mengharuskan pengunjung berbagi alat dalam mengkonsumsinya, antara lain shisha dan menu sejenisnya
h. mewajibkan memasang informasi jumlah kapasitas pengunjung
i. melakukan pendataan pengunjung di warung makan, rumah makan, cafe, atau restoran guna kebutuhan penyelidikan epidemiologi apabila ditemukan kasus terkonfirmasi Covid-19
j. membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan COVID-19.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X