Menpan RB Sebut Lembaga yang Dibentuk Berdasarkan Perpres Berpotensi Dibubarkan

- Kamis, 16 Juli 2020 | 06:49 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo (Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja)
Menpan RB Tjahjo Kumolo (Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja)

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan lembaga yang dibentuk berdasarkan peraturan presiden (Perpres) memiliki potensi besar untuk dibubarkan.

"Ada sejumlah lembaga nonstruktural yang berpotensi untuk dibubarkan yang dibentuk berdasarkan peraturan presiden atau keputusan presiden serta melalui peraturan pemerintah dan undang-undang. Terhadap UU (undang-Undang) tentu harus ada proses panjang berupa revisi UU dan mengajukan kepada DPR yang mempunyai hak dalam bidang legislasi," kata Tjahjo seperti dilansir Antara, Rabu (15/7/2020).

Lebih lanjut, Tjahjo mengatakan rencana Pemerintah membubarkan 18 lembaga itu merupakan bagian dari upaya menghindari terjadinya pemborosan kewenangan dan meningkatkan efisiensi serta untuk penyederhanaan birokrasi.

"Visi-misi Presiden terkait reformasi birokrasi menjadi dasar evaluasi pengintegrasian dan penghapusan 18 lembaga negara dalam rangka penyederhanaan birokrasi," kata Tjahjo.

Penyederhanaan birokrasi pemerintah dan mengoptimalkan profesionalisme aparatur menjadi salah satu tujuan Pemerintah.

"Penyederhanaan birokrasi yang ada antara lain evaluasi terhadap pelaksanaan kinerja dan birokrasi, termasuk pelayanan publik, serta memberikan rekomendasi dalam upaya penyederhanaan birokrasi dalam upaya perbaikan birokrasi," kata Tjahjo.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X