Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memusnahkan berbagai merek rokok ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, Lhokseumawe, Aceh, Selasa (15/12/2020).
Pemusnahan sebanyak 2,4 juta batang rokok ilegal dengan cara dibakar dan ditanam itu merupakan hasil tangkapan periode November 2019 - September 2020 dengan kerugian negara mencapai Rp 1.1 miliar.