FOTO: Pemusnahan Rokok Ilegal Bea Cukai

- Selasa, 15 Desember 2020 | 16:49 WIB
ANTARA FOTO/Rahmad
ANTARA FOTO/Rahmad

Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memusnahkan berbagai merek rokok ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, Lhokseumawe, Aceh, Selasa (15/12/2020).

Pemusnahan sebanyak 2,4 juta batang rokok ilegal dengan cara dibakar dan ditanam itu merupakan hasil tangkapan periode November 2019 - September 2020 dengan kerugian negara mencapai Rp 1.1 miliar.

-
ANTARA FOTO/Rahmad
-
ANTARA FOTO/Rahmad
-
ANTARA FOTO/Rahmad

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X