Polda Metro Jelaskan Penangkapan Wanita yang Sebut Polisi 'Dajal'

- Rabu, 16 Desember 2020 | 15:37 WIB
Wanita bernama Ratu Wiraksini bilang polisi 'dajjal' karena tak terima Rizieq Shihab ditahan. (TikTok)
Wanita bernama Ratu Wiraksini bilang polisi 'dajjal' karena tak terima Rizieq Shihab ditahan. (TikTok)

Polda Metro Jaya menangkap seorang wanita berinisial RW (53) lantaran menyebarkan ujaran kebencian dengan menyebut polisi 'Dajal'. Polisi pun membeberkan kronologi penangkapan kasus itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kasus itu berawal saat polisi melakukan patroli siber. Ditemukanlah video ujaran kebencian yang dibuat oleh RW.

"Berawal dari tim Unit 2 Subdit Siber melakukan siber patrol dan ditemukan sebuah video yang isinya seorang wanita menyatakan ujaran kebencian dan penghinaan di sosial media Tiktok dengan nama akun @yudinratu," kata Kombes Yusri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (16/12/2020).

Setelah menemukan barang bukti itu, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pembuat konten tersebut. Polisi pun berhasil menangkap wanita berinisial RW yang merupakan pembuat video tersebut.

"Senin, 14 Desember 2020 tim melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka yang merupakan pemilik akun Tiktok @yudinratu dan merupakan orang yang berada dalam video tersebut di Cibungbulang, Bogor, Jawa Barat," ungkap Yusri.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa ponsel milik tersangka. RW pun langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait aksinya.

"Rencana tindak lanjut membawa pelaku ke Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan, melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan JPU," kata Yusri.

Seperti diketahui, seorang wanita melalui media sosial Tiktok menyebarkan ujaran kebencian terhadap polisi. Dia tidak terima lantaran polisi menahan Habib Rizieq Shihab (HRS).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X