Ini Daftar Polsek yang Sudah Dilarang Kapolri Lakukan Penyidikan

- Rabu, 31 Maret 2021 | 14:24 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono. (Divisi Humas Mabes Polri)
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono. (Divisi Humas Mabes Polri)

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memutuskan tidak mengizinkan sebanyak 1.062 polsek yang tersebar di Indonesia untuk melakukan proses penyidikan. Polsek yang sudah dilarang melalukan penyidikan nantinya hanya ditugaskan untuk memelihara keamanan dan ketertiban.

Keputusan Kapolri tersebut tertuang pada surat keputusan Kapolri dengan nomor Kep/613/III/2021. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan adanya surat keputusan tersebut.

"Ya ada keputusan Kapolri (terkait Polsek tidak melakukan penyidikan)," kata Irjen Argo saat dihubungi, Rabu (31/3/2021).

BACA JUGA: BREAKING NEWS! Pemerintah Tolak Hasil KLB Partai Demokrat Kubu Moeldoko

Berikut daftar Polda jajaran yang sejumlah Polsek di wilayah hukumnya sudah tidak diperbolehkan melakukan penyidikan kasus:

1. Polda Aceh sebanyak 80 Polsek.
2. Polda Sumatera Utara sebanyak 19 Polsek.
3. Polda Sumatera Barat sebanyak 22 Polsek.
4. Polda Riau sebanyak 20 Polsek.
5. Polda Jambi sebannyak 15 Polsek.
6. Polda Sumatera Selatan sebanyak 22 Polsek.
7. Polda Bengkulu sebanyak 15 Polsek.
8. Polda Lampung sebanyak 16 Polsek.
9. Polda Kepulauan Bangka Belitung sebanyak 21 Polsek.
10. Polda Kepulauan Riau sebanyak 9 Polsek.
11. Polda Jawa Barat sebanyak 81 Polsek.
12. Polda Jawa Tengah sebanyak 129 Polsek.
13. Polda DI Yogyakarta sebanyak 4 Polsek.
14. Polda Jawa Timur sebanyak 209 Polsek.
15. Polda Banten sebanyak 8 Polsek.
16. Polda Bali sebanyak 1 Polsek.
17. Polda Nusa Tenggara Barat sebanyak 8 Polsek.
18. Polda Nusa Tenggara Timur sebanyak 25 Polsek.
19. Polda Kalimantan Barat sebanyak 27 Polsek.
20. Polda Kalimantan Selatan sebanyak 59 Polsek.
21. Polda Kalimantan Tengah sebanyak 16 Polsek.
22. Polda Kalimantan Timur sebanyak 5 Polsek.
23. Polda Kalimantan Utara sebanyak 10 Polsek.
24. Polda Sulawesi Utara sebayak 26 Polsek.
25. Polda Sulawesi Tengah sebanyak 20 Polsek.
26. Polda Sulawesi Selatan sebanyak 14 Polsek.
27. Polda Sulawesi Tenggara sebanyak 15 Polsek.
28. Polda Gorontalo sebanyak 14 Polsek.
29. Polda Sulawesi Barat sebanyak 33 Polsek.
30. Polda Maluku sebanyak 17 Polsek.
31. Polda Maluku Utara sebanyak 10 Polsek.
32. Polda Papua sebanyak 80 Polsek.
33. Polda Papua Barat sebanyak 12 Polsek.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X