Polres Bandara Soetta Tangkap Penipu dengan Modus Rekrutmen Pegawai Citilink

- Senin, 8 Februari 2021 | 17:15 WIB
Polres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) berhasil membongkar kasus penipuan dengan modus mengiming-imingi korban menjadi pegawai Citilink. (Polres Bandara Soetta)
Polres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) berhasil membongkar kasus penipuan dengan modus mengiming-imingi korban menjadi pegawai Citilink. (Polres Bandara Soetta)

Polres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) berhasil membongkar kasus penipuan dengan modus mengiming-imingi korban menjadi pegawai Citilink. Satu tersangka berhasil diciduk pihak kepolisian.

Kasus itu sendiri berawal dari adanya penipuan terhadap korban yang merupakan teman pelaku berinisial NAP. Pelaku awalnya menawarkan korban untuk bekerja sebagai pegawai Citilink.

"Sekira November 2020 tersangka selaku teman sekolah dari suami korban mengajak korban dan suami korban untuk bekerja sebagai petugas counter check in di maskapai Citilink," kata Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Alexander Yurikho dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (8/2/2021).

Pelaku kemudian meminta uang kepada korban sebesar Rp34 juta dengan dalih untuk keperluan biaya masuk kerja, pembelian seragam hingga biaya training. Korban pun memberikan uang pelicin itu untuk tersangka.

Singkat cerita, pelaku memastikan para korbannya ke sebuah grup dan berdalih seolah-olah korban sudah bekerja namun menerapkan sistem work from home (WFH). Merasa curiga, korban melaporkan tersangka ke polisi.

"Hingga saat sekarang ini yang dijanjikan oleh tersangka tidak terealisasi kemudian korban melaporkan ke Polresta Bandara Soetta," beber Alex.

Dengan waktu singkat, polisi berhasil menangkap tersangka. Namun, tersangka belum dilakukan penahanan karena sedang menjalani perawatan di rumah sakit.

"Tersangka saat ini sedang menjalani perawatan karena sakit di RS Bhayangkara Tingkat 1 Raden Said Sukanto, Kramat Jati, Jakarta Timur," kata Alex.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP. Tersangka terancam hukuman empat tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X