Jawab Jusuf Kalla, Jubir Presiden Kutip Pasal di UUD 45

- Sabtu, 13 Februari 2021 | 15:42 WIB
Kiri: Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla I Kanan: Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman. (photo/Instagram/@jusufkalla/@fadjroelrachman)
Kiri: Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla I Kanan: Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman. (photo/Instagram/@jusufkalla/@fadjroelrachman)

Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman menjawab pertanyaan Mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla mengenai cara mengkritik tanpa dipolisikan. Fadjroel Rachman menjawab JK dengan menyitir UUD 1945.

"Pasal 28J, 'dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis," ujar Fadjroel kepada wartawan lewat aplikasi perpesanan, Sabtu (13/2/2021).

Selain itu, ia juga mengutip mengutip UU Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Fadjroel menguraikan ketentuan pidana dalam menyampaikan kritik di media elektronik.

"Perhatikan baik-baik ketentuan pidana pasal 45 ayat (1) tentang muatan yang melanggar kesusilaan; ayat (2) tentang muatan perjudian; ayat (3) tentang muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik; ayat (4) tentang muatan pemerasan dan/atau pengancaman," ujar Fadjroel.

"Lalu pasal 45a ayat (1) tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen; ayat (2) tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu atas SARA. Lalu pasal 45b tentang ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi," tambahnya.

Fadjroel menyampaikan tak masalah masyarakat menyampaikan kritik kepada pemerintah, namun harus sesuai ketentuan UUD 1945 dan UU yang ada. Ia menegaskan Presiden Jokowi berlandaskan konstitusi.

"Jadi apabila mengkritik sesuai UUD 1945 dan Peraturan Perundangan, pasti tidak ada masalah, karena kewajiban pemerintah/negara adalah melindungi, memenuhi dan menghormati hak-hak konstitusional setiap WNI yang merupakan Hak Asasi Manusia tanpa kecuali. Presiden Jokowi tegak lurus dengan Konstitusi UUD 1945 dan peraturan perundangan yang berlaku," ujarnya.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X