Kasus pelecehan disertai penganiayaan seorang penumpang wanita dengan pelaku spori GrabCar memasuki babak baru. Pelaku kini sudah ditangkap oleh pihak Polda Metro Jaya.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan. Kombes Zulpan menyebut tersangka juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Iya (sopir sudah ditangkap), sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Zulpan saat dihubungi wartawan, Sabtu (25/12/2021).
Baca juga: Joki Vaksin Covid-19 Muncul Lagi, Dibayar Rp2,4 Juta Per Suntikan
Tersangka sendiri diketahui berinisial GJ. Tersangka berhasil ditangkap kemarin sore.
"Ditangkap di dalam Mall Slipi Jaya di wilayah Palmerah Jakarta barat sekitar pukul 15.00 WIB kemarin," beber Zulpan.
Seperti diketahui, seorang wanita membeberkan pengalaman buruknya saat menaiki GrabCar. Saat naik taksi online tersebut korban sempat muntah namun muntahan itu tidak di dalam mobil melainkan di luar mobil.
Korban beritikad baik dengan memberikan tips Rp100 ribu namun, pelaku meminta uang ganti rugi sebesar Rp 300 ribu. Pelaku juga sempat melecehkan korban hingga menganiaya korban.