Polisi Tangkap Kakek Rudapaksa Anak Bawah Umur di Majalengka, Korban Diancam

- Sabtu, 18 Desember 2021 | 19:53 WIB
 Petugas saat menunjukkan kakek US (66) pelaku rudapaksa anak di bawah umur di Majalengka, Jawa Barat. (ANTARA/HO-Humas Polres Majalengka)
Petugas saat menunjukkan kakek US (66) pelaku rudapaksa anak di bawah umur di Majalengka, Jawa Barat. (ANTARA/HO-Humas Polres Majalengka)

Pihak kepolisan telah menangkap seorang kakek di Majalengka, Jawa Barat, yang tega melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur.

"Pelaku juga mengancam dengan kata-kata kasar kepada korbannya," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi di Majalengka, Sabtu (18/12) dikutip dari ANTARA.

Edwin menyebutkan kakek melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur itu berinisial US (66). Pelaku juga merupakan tetangga korban yang sering bermain dengan cucunya.

Menurut dia, rudapaksa itu berlangsung mulai 2019 hingga 2021.

"Saat sedang bermain, pelaku mengancam korban untuk mengikuti semua keinginannya. Setelah melakukan perbuatan bejatnya, pelaku juga memberikan imbalan sebesar Rp10 ribu," tuturnya.

Polisi menyebutkan bahwa perbuatan pelaku terungkap setelah orang tua korban merasakan kejanggalan dengan sikap korban yang acap kali murung di kamar.

Baca juga: Thalassic Mask, Masker Medis yang Dicetak Mesin 3D dengan Konsep Biota Laut

Setelah korban didesak dan ditanya oleh orang tuanya, akhirnya korban menceritakan perbuatan pelaku kepada dirinya.

"Setelah orang tua melapor, kami pun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku dijerat dengan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X