Soal Kafe di Atas Saluran Air, Wagub DKI: Tentu Ada Sanksi

- Rabu, 17 November 2021 | 17:52 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. (Instagram/@arizapatria)
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. (Instagram/@arizapatria)

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menyebutkan akan ada sanksi kepada pemilik kafe di kawasan Kemang, Jakarta Selatan yang berdiri di atas saluran air. Menurutnya, hal ini melanggar aturan.

"Ya tentu ada sanksi ya," ucap Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (17/11/2021).

Kendati demikian, politikus Partai Gerindra ini tidak merinci sanksi yang akan diberikan kepada pemilik kafe itu. Pasalnya, masalah itu masih diselidiki oleh dinas terkait.

Baca juga: Kafe di Kemang Dibangun di Atas Saluran Air, Wagub DKI: Tidak Boleh!

"Ya nanti dicek ke dinas terkait, ya tentu semua bangunan harus sesuai dengan aturan peruntukan yang ada," katanya.

Adapun sebelumnya, Riza menyebutkan bahwa bangunan tidak diperbolehkan berdiri di atas sungai, maupun saluran air, seperti yang terjadi pada sebuah kafe di kawasan Kemang Utara, Jakarta Selatan, yang dibangun di atas saluran air.

"Sesuai ketentuan yang berlaku ya tentu tidak boleh membangun bangunan di atas sungai atau air," ucap Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (17/11/2021).

Meskipun belum mengetahui letak persis dari kafe tersebut, namun politikus Partai Gerindra ini menegaskan, sebuah bangunan harus memenuhi aturan dan ketentuan yang berlaku untuk mendirikannya.

"Tidak boleh melanggar tata ruang dan harus ada IMB-nya. Bangunan yang tidak sesuai pasti ada ketentuan yang ada mekanismenya dan prosedurnya terkait bangunan itu," katanya menerangkan. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X