Kasus Suap Bansos, Dirjen Kemensos Akui Tahu Pemotongan Rp10 Ribu per Paket

- Senin, 10 Mei 2021 | 21:04 WIB
 Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Pepen Nazaruddin menjadi saksi untuk terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara di pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (10/5).  (photo/ANTARA/Desca Lidya Natalia)
Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Pepen Nazaruddin menjadi saksi untuk terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara di pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (10/5). (photo/ANTARA/Desca Lidya Natalia)

Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Pepen Nazaruddin mengakui tahu, bahwa ada pemotongan sebesar Rp10 ribu per paket bansos sembako COVID-19.

"Pada akhir-akhir pengadaan saya tahu (pemotongan) Rp10 ribu per paket, yang melakukan pemotongan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)," kata Pepen di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/5) dikutip dari ANTARA.

Saat ini, Pepen menjadi saksi untuk terdakwa eks Mensos Juliari Batubara yang didakwa menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos COVID-19.

KPA yang dimaksud Pepen adalah Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos yang menjabat sebagai KPA pada April-September 2020 sekaligus Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 periode Oktober-Desember 2020.

Sedangkan PPK yang dimaksud adalah Matheus Joko Santoso yang menjadi PPK bansos sembako COVID-19 pada April-Oktober 2020.

"Setahu saya (pemotongan) itu inisiatif mereka," ucap Pepen.

"Tolong saudara jangan bergeser dari keterangan saudara. Sekali lagi saya tanyakan, saya bisa perintahkan saudara bisa ditahan. Saya ingatkan saudara jangan main-main, saya ingatkan saudara apakah saudara mengetahui siapa yang memerintahkan pemotongan Rp10 ribu per paket itu?" tanya ketua majelis hakim Muhammad Damis.

Baca juga: Sempat Bikin Heboh, Ternyata 'Granat' yang Ditemukan di Konstruksi Ini Cuma Powerbank

"Mengetahui," jawab Pepen.

"Siapa yang minta?" tanya hakim Damis.

"Bapak Juliari," jawab Pepen.

Pepen mengaku mengetahui pemotongan itu dari KPA Adi Wahyono.

"Saya tidak ingat persis kapan disampaikan tapi beliau (Adi Wahyono) mengatakan ke saya ada perintah pemotongan, tapi saya sampaikan ke KPA untuk menolak sesuai kewenangan KPA," ungkap Pepen.

Dalam dakwaan disebutkan Juliari Batubara memerintahkan Adi Wahyono untuk mengumpulkan "fee" sebesar Rp10 ribu per paket dari perusahaan penyedia sembako guna kepentingan Juliari. Adi selanjutnya berkoordinasi dengan tim teknis Mensos bernama Kukuh Ary Wibowo dalam pelaksanaan pengadaan bansos.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X