The Most Engaging Media For Millennials and GEN Z

Polisi Ciduk Kurir Narkoba di Kendal, Beraksi dengan Modus Kubur Sabu di Tanah
Polisi tangkap kurir sabu di Kendal modus kubur sabu. (Dok Istimewa).
News

Polisi Ciduk Kurir Narkoba di Kendal, Beraksi dengan Modus Kubur Sabu di Tanah

Ditanam.

Selasa, 05 Oktober 2021 19:38 WIB 05 Oktober 2021, 19:38 WIB

INDOZONE.ID - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kendal berhasil menciduk pria berinisial ALA karena berperan sebagai kurir narkoba. Dalam aksinya, tersangka mengedarkan sabu dengan cara ditanam disuatu tempat.

Kasat Narkoba Polres Kendal AKP Agus Riyanto menyebut kasus ini terbongkar saat anggotanya mencurigai gerak-gerik tersangka saat membawa sepeda motor di kawasan jalan Desa Botomulyo. Polisi menghentikan kendaraan tersangka dan menggeledahnya.

"Saat digeledah ditemukan satu buah klip plastik berisi serbuk kristal atau sabu di dalam bungkus rokok yang disimpan di dalam saku celana samping sebelah kanan," beber Agus.

Dari hasil introgasi polisi, tersangka mengaku menanam sabu di 20 lokasi namun pelaku hanya bisa menunjukan 12 titik sabu ditanam. Penanaman sabu ini merupakan perintah dari atasan tersangka.

Baca Juga: Muncul di Rapat Usai Dipecat PSI, Viani Limardi Ngaku dari Fraksi Rakyat Jakarta

Dari penggeledehan lokasi-lokasi itu, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu. Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan upah atas kerjanya menanam sabu.

"Tersangka ini awalnya mengambil sabu di jalan Lingkar Kaliwungu berisi 35 paket sabu dan uang Rp1 juta sebagai upah untuk menanam sabu tersebut ke alamat yang sudah diberikan oleh bandar," kata Agus.

Hingga saat ini, polisi sendiri masih mengembangkan kasus tersebut. Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

TAG
Edi Hidayat
M Fadli
Samsudhuha Wildansyah
TERKAIT DENGAN INI
JOIN US
JOIN US