Berkas Perkara Lengkap! Kasus Dugaan Terorisme Munarman Segera Disidang

- Senin, 4 Oktober 2021 | 12:24 WIB
Eks Sekum FPI Munarman saat ditangkap Tim Densus 88 di kediamannya. (Istimewa)
Eks Sekum FPI Munarman saat ditangkap Tim Densus 88 di kediamannya. (Istimewa)

Bareskrim Polri sudah melimpahkan berkas kasus dugaan terorisme dengan terduga pelaku eks Sekum Front Pembela Islam  (FPI), Munarman. Kasus itu pun dalam waktu dekat segera disidangkan.

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan membenarkan hal tersebut. Dia membenarkan jika berkas kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Iya sudah P21," kata Kombes Ramadhan saat dihubungi, Senin (4/10/2021).

Meski begitu, Ramadhan menyebut pihaknya belum melimpahkan tersangka ke jaksa. Namun, dalam waktu dekat polisi segera melimpahkan tersangka ke jaksa.

"Penyerahan tersangka segera dilakukan," beber Ramadhan.

Seperti diketahui, Densus 88 AT Polri sempat mengamankan eks Sekum FPI Munarman terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme pada Selasa, 27 April 2021 sore. Munarman diduga berperan  menggerakkan orang lain untuk melakukan aksi terorisme.

Polri sendiri sudah menetapkan Munarman sebagai tersangka dalam kasus ini. Pasca ditangkap, Densus 88 menggeledah kediaman Munarman di Tangsel dan juga markas eks organisasi FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam penggeledahan di markas FPI, Densus menemukan cairan TATP yang bisa dijadikan bahan baku pembuatan bahan peledak. Eks kuasa hukum FPI sendiri menyebut cairan itu hanya digunakan untuk membersihkan toilet.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X