Laut Jakarta Tercemar Paracetamol, Dinas LH DKI Minta Warga Kelola Obat Kadaluwarsa

- Sabtu, 9 Oktober 2021 | 10:35 WIB
Dokumentasi - Kawasan pesisir Ancol di Jakarta Utara. (ANTARA FOTO/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)
Dokumentasi - Kawasan pesisir Ancol di Jakarta Utara. (ANTARA FOTO/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)

Pasca ditemukannya kandungan paracetamol pada perairan laut Jakarta, Dinas Lingkungan Hidup DKI mengajak masyarakat untuk berperan aktif melakukan tata kelola obat kedaluwarsa yang bersumber dari rumah tangga.

Hal tersebut bertujuan agar tidak mencemari lingkungan. Dinas LH DKI pun membagikan beberapa langkah yang dapat dilakukan, yakni seperti pemilahan dan pengumpulan sampah bahan berbahaya dan beracun (B3) rumah tangga.

Juru Biacara Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan mengatakan, masyarakat dapat melakukan pemilahan obat kedaluwarsa di rumah dan mengemasnya secara khusus dengan wadah tertutup seperti amplop atau kantong plastik.

“Setelah dikemas dengan rapi, diberi penandaan seperti tulisan obat kedaluwarsa di wadah atau kantong tersebut,” ungkap Yogi dalam keterangannya yang dikutip Sabtu, (9/10/2021).

Yogi menjelaskan, untuk proses pengumpulan, seperti pengangkutan akan dilakukan oleh petugas kebersihan atau dapat dimasukan pada tong sampah pilah berwarna merah di sekitar rumah, jalan, atau di fasilitas umum. 

“Tempat sampah berwarna merah tersebut khusus menampung sampah B3 Rumah Tangga,” terangnya.

Ia menambahkan, sampah B3 rumah tangga yang terdapat pada tong sampah pilah akan dibawa ke TPS yang sudah ditentukan sebagai lokasi pengumpulan.

Setelah volumenya sudah banyak akan ada truk khusus yang mengangkut ke TPS B3 tingkat kota dan selanjutnya dikirim ke jasa pengolahan B3 untuk dimusnahkan oleh pihak ketiga yang memiliki izin dari KLHK.

“Peran aktif masyarakat untuk memilah sampah obat kedaluwarsa dibutuhkan agar lingkungan sehat dan tidak tercemar,” tandas Yogi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X