DJP Sebut Pemberlakuan NIK jadi NPWP Tak Otomatis Sebabkan Pemilik Dikenai Pajak

- Minggu, 10 Oktober 2021 | 20:10 WIB
Ilustrasi KTP dan NPWP (photo/ANTARA/Jefri Aries)
Ilustrasi KTP dan NPWP (photo/ANTARA/Jefri Aries)

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menjelaskan, pemberlakuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak otomatis menyebabkan pemilik NIK akan dikenai pajak.

"Untuk pengenaan pajak, pemilik NIK harus telah memenuhi syarat subjektif (termasuk sebagai subjek pajak) dan objektif (mendapatkan penghasilan setahun di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak)," kata Neilmaldrin, Minggu (10/10) dikutip dari ANTARA.

Neilmaldrin menyebutkan, pemberlakuan NIK menjadi NPWP pada dasarnya akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang sedang berlangsung.

Baca juga: FOTO: Wisatawan Saat Menyelami Keindahan Panorama Bawah Laut Sabang

Pemberlakuan itu pun akan mengintegrasikan sistem administrasi perpajakan dengan basis data kependudukan, serta memberi kemudahan dan kesederhanaan administrasi dan kepentingan nasional.

Diketahui sebelumnya, Neilmadrin menuturkan Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendapatkan NPWP.

Namun, dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), fungsi NIK ditambah menjadi sekaligus sebagai NPWP bagi WP OP.

"Dengan ketentuan baru ini, maka WP OP tidak perlu repot melakukan pendaftaran ke KPP, karena NIK tersebut sudah berfungsi sebagai NPWP," ucap dia.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X