Jaksa Pinangki Kembali Lepas Jilbab saat Dieksekusi, Pakai Jilbab Cuma saat Persidangan

- Selasa, 3 Agustus 2021 | 18:11 WIB
Eks jaksa Pinangki Sirna Malasari. (Antaranews)
Eks jaksa Pinangki Sirna Malasari. (Antaranews)

Setelah sempat tertunda berlarut-larut hingga menjadi sorotan publik, eksekusi mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Tangerang akhirnya dilakukan oleh Tim eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Senin (2/8/2021).

Yang jadi sorotan, saat dieksekusi ke lapas, penampilan Pinangki kembali berubah.

Setelah sempat memakai jilbab selama proses persidangan, kali ini dia kembali ke gayanya semula: tak pakai jilbab.

Ya, Pinangki tampil dengan rompi warna pink. Rambutnya dibiarkan tergerai tanpa diikat. Ia memakai kaca mata bergagang hitam dan masker medis warna biru.

"Sudah diekseskusi sekitar pukul 14.00 WIB tadi di LP Tangerang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso, dikutip dari Antara.

-
Eks jaksa Pinangki Sirna Malasari. (Antaranews)

Eksekusi atas Pinangki ke Lapas Tangerang berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor Print-539/M.1.10/Fu/07/2021 tanggal 30 Juli 2021.

Atas surat perintah tersebut, jaksa eksekutor Kejari Jakarta Pusat melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan negeri Jakarta Pusat Nomor 38/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 8 Februari 2021 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 10/Pid.Sus/2021/PT.DKI tanggal 14 Juni 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam amar putusannya, Pinangki tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu-primair dan ketiga primair. Membebaskan terdakwa tersebut karena itu dari dakwaan kesatu primair dan ketiga primair.

Selain itu, amar putusan itu menyatakan terdakwa Pinangki terbukti secara sah dan meyakinkan berlasah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu subsidair dan pencucian uang sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua dan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga subsidair.

-
Eks jaksa Pinangki Sirna Malasari. (Antaranews)

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama empat tahun dan denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

"Terdakwa Pinangki dimasukkan ke Lapas Wanita dan Anak Kelas IIB Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun," kata Riono.

Pinangki juga menjalani pidana kurungan selama enam bulan dengan catatan apabila kewajiban membayar uang denda tidak dilaksanakan.

Hingga kini Pinangki belum membayarkan pidana denda sebesar Rp600 juta seperti yang tertuang dalam amar putusan.

"Denda akan dilaksanakan sendiri pembayarannya oleh terpidana. Jika tidak bayar, maka akan diganti dengan kurungan selama enam bulan," ujar Riono.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X