Jaksa Pinangki Belum Dieksekusi ke Lapas, Denny Siregar: Kayaknya Dia Punya Kartu Truf

- Minggu, 1 Agustus 2021 | 12:32 WIB
Kolase foto Denny Siregar dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. (ist)
Kolase foto Denny Siregar dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. (ist)

Terpidana kasus penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang dalam kasus hak tagih (cassie) Bank Bali yang melibatkan Djoko Tjandra,  Pinangki Sirna Malasari hingga saat ini belum juga dieksekusi ke dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) usai divonis di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Hingga saat ini, mantan jaksa itu masih ditahan di Rutan Kejaksaan Agung.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budi Santoso mengaku, belum dieksekusinya Pinangki dikarenakan pihaknya tengah sibuk saat ini.

Menanggapi hal ini, pegiat media sosial Denny Siregar menilai Pinangki bak punya kartu truf sehingga mendapat keistimewaan dari kejaksaan.

"Pinangki ini kayaknya punya kartu truf sehingga di istimewakan sama Kejaksaan," kata Denny melalui cuitan di Twitter, Minggu (1/8/2021).

Denny pun menyolek akun Kejaksaan RI terkait masalah ini. Ia bilang, bagaimana bisa masyarakat percaya pada kejaksaan bila kasus ini dibiarkan seperti ini.

"Halo @KejaksaanRI bagaimana kami bisa percaya kalian bersih, kalau masalah Pinangki aja kalian sulit memberi kepercayaan ada kami ? Jangan harap sapu kotor bisa membersihkan halaman rumah," katanya.

Sebelumnya, Pinangki juga beroleh "keistimewaan" dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, yang menyunat hukumannya dari semula 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.

Menurut hakim, potongan hukuman itu didasarkan pada fakta bahwa Pinangki mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesi sebagai jaksa.

"Oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik," demikian isi putusan tersebut seperti dilansir laman putusan Mahkamah Agung pada Senin (14/6/2021).

Alasan yang kedua, yakni karena Pinangki adalah seorang ibu dari anak yang masih balita (berusia empat tahun), sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan.

Pertimbangan lain adalah Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.

"Bahwa perbuatan terdakwa tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini. Bahwa tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat," tambah hakim.

Sebelumnya JPU Kejaksaan Agung menuntut Pinangki divonis selama empat tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X