Anggota DPR: Perubahan Desain Surat Suara Mesti Dilakukan Secara Komprehensif

- Kamis, 5 Agustus 2021 | 13:20 WIB
Anggota DPR RI Guspardi Gaus. ANTARA/Handout/aa.
Anggota DPR RI Guspardi Gaus. ANTARA/Handout/aa.

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan dirinya mendukung rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan perubahan desain surat suara untuk pemilu 2024. Hanya saja dia meminta KPU terlebih dahulu untuk melakukan kajian yang mendalam dan komprehensif.

"Mendukung rencana KPU melakukan perubahan surat suara untuk pemilu 2024. Namun begitu, KPU perlu melakukan kajian yang mendalam dan komprehensif, baik mengenai surat suara maupun metode yang akan di pakai," kata Guspardi dalam keterangannya kepada Indozone, Kamis (5/8/2021).

Menurutnya, dari enam model usulan surat suara yang disiapkan KPU, tiga di antaranya pemilih cukup menggunakan satu surat suara. Kemudian tiga model  lainnya menggunakan dua lembar surat suara.

Baca Juga: Viral Oknum Kades di Humbahas Rusak Surat Suara Pilkada, Bawaslu: Itu Terancam Pidana!

Dari sisi cara memilih  juga mempunyai pilihan mencontreng, mencoblos dan ada juga yang harus menulis.Tentu hal ini tidaklah sederhana. Sebab selama ini pemilih sudah terbiasa mencoblos saat pemilu.

"Dulu kita pernah menggunakan metode mencontreng untuk Pemilu tetapi kemudian dikembalikan lagi  ke metode mencoblos, karena ketika itu rentan manipulasi. Jadi harus diperhatikan metode mencontreng lebih mudah disalahgunakan sehingga mengakibatkan banyaknya surat suara menjadi tidak sah," tutur Guspardi.

Politisi PAN ini menekankan, perubahan desain surat suara dan cara atau metode yang akan digunakan tentu memerlukan perubahan pasal-pasal dalam UU Pemilu. Sementara semua Fraksi di DPR telah sepakat tidak melakukan perubahan UU Pemilu untuk pelaksanaan Pemilu 2024.

"Untuk itu, setiap upaya perbaikan aturan pelaksanaan pemilu seperti penyederhanaan surat suara untuk pemilu 2024 yang di gagas KPU harus ditujukan untuk lebih memudahkan,  efektif dan efesien," tuturnya.

"Karena perubahan lima kertas surat suara menjadi satu atau dua surat suara memberikan konsekuensi tidak ada lagi nama calon di surat suara. Ini harus dikaji secara mendalam dan  komprehensif. Jangan ada pihak yang nantinya di rugikan baik pemilih maupun yang dipilih dalam menggunakan hak politiknya," tambahnya.

Hingga kini Komisi II belum menerima secara resmi dari KPU terkait usulan penyederhanaan surat suara itu. Kemudian setelah masa reses akan mengundang penyelenggara pemilu dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk membahas usulan tersebut.

"Setelah masa reses, Komisi II akan mengundang KPU dan para penyelenggara pemilu serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk membahas mengenai rencana usulan desain surat suaradan metodenya serta membahas persiapan pemilu serentak 2024," pungkasnya.  

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X