Luhut Panjaitan Bilang Mal Boleh Buka di Daerah yang Menerapkan PPKM Level 3

- Senin, 26 Juli 2021 | 11:30 WIB
Luhut Binsar Panjaitan. (Instagram/@luhut.pandjaitan)
Luhut Binsar Panjaitan. (Instagram/@luhut.pandjaitan)

Pemerintah resmi mengumumkan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 diperpanjang sampai Senin, 2 Agustus 2021. Luhut Panjaitan melalui keterangan resminya menyampaikan ada sedikit kebijakan yang berubah.

Pusat perbelanjaan atau mal akan diberi kelonggaran. Mal diperbolehkan buka kembali dengan kapasitas hanya 25 persen dan jam bukanya hanya sampai pukul 17.00 WIB. Namun, aturan ini hanya berlaku di daerah dengan PPKM Level 3 yang diterapkan di 33 Kabupaten/Kota di Jawa dan Bali.

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan, pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai dengan 17.00 waktu setempat," ujar Luhut saat konferensi pers secara virtual, Minggu (25/7/2021).

Dalam kesempatan tersebut, Luhut mengaungkapkan bahwa warung makan atau pedagang kaki lima diperbolehkan berjualan sampai pukul 20.00 waktru setempat.

Pembeli boleh makan di tempat namun dibatasi hanya 20 menit. Selama makan di tempat, pengunjung juga tidak disarankan banyak berkomunikasi.

"Waktu maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit dan kami sarankan selama makan, karena tidak memakai masker jangan banyak berkomunikasi," kata Luhut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X