Polda Sumut akan Periksa Kepala Rutan Medan Terkait Kasus Vaksinasi Ilegal

- Kamis, 27 Mei 2021 | 20:00 WIB
 Ilustrasi vaksinasi Vaksin Covid-19. (photo/REUTERS/Vitaly Nevar/ilustrasi)
Ilustrasi vaksinasi Vaksin Covid-19. (photo/REUTERS/Vitaly Nevar/ilustrasi)

Polda Sumatera Utara pada hari Jumat (28/5) besok akan memeriksa TAP, Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, sebagai saksi terkait kasus vaksinasi COVID-19 ilegal.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Kamis, mengatakan, pemanggilan terhadap kepala rumah tahanan itu sudah dilayangkan Polda Sumut.

"Penyidik perlu mendengar keterangan dari saksi tersebut," ujar Nainggolan dikutip dari ANTARA.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut pada Senin (24/5) telah memeriksa Plt Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Sumut dr AYR dan mantan Kadis Kesehatan Sumut dr AHB sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Sementara ini Polda Sumut telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi COVID-19 ilegal itu.

Baca juga: Hebat! Kakek 93 Tahun Ini Tetap Lakukan Hal yang Disukai Meski Memakai Oksigen Tambahan

Keempat tersangka itu yakni SW (40) agen properti Medan Polonia (pemberi suap), dr.IW (45) ASN/dokter di Rutan Kelas I Medan (penerima suap), dr. KS (47) ASN/dokter di Dinas Kesehatan Provinsi Sumut (penerima suap), dan Kasi Surveilans Dinas Kesehatan Sumut, SH.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (18/5) pukul 15.00 WIB, dimana tersangka SH sebagai penyelenggara melaksanakan kegiatan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukan kepada kelompok masyarakat di komplek Perumahan Jati Residence Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X