Pelaku Begal Payudara yang Viral di Jakpus Terancam 2 Tahun Bui

- Selasa, 25 Mei 2021 | 20:13 WIB
Pelaku begal Payudara di Kemayoran (screenshot video/Twitter).
Pelaku begal Payudara di Kemayoran (screenshot video/Twitter).

Polres Metro Jakarta Pusat sudah menetapkan pria pelaku begal payudara yang viral di Kemayoran, Jakarta Pusat sebagai tersangka. Atas perbuatanya, tersangka terancam hukuman penjara selama dua tahun lebih.

"Kami sampaikan untuk yang begal payudara kita kenakan Pasal 281 KUHP," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Teuku Arsya Khadafi kepada wartawan di Mapolres Jakpus, Selasa (25/5/2021).

Pasal 281 KUHP sendiri diketahui berisi kesengajaan melakukan tindakan asusila. Pasal 281 sendiri menjerat tersangka dengan ancaman penjara selama dua tahun delapan bulan.

Seperti diketahui, aksi begal payudara kembali terjadi di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat beberapa hari yang lalu. Pelaku beraksi menggunakan sepeda motor dan langsung melarikan diri.

Baca Juga: Pelaku Begal Payudara yang Viral di Jakpus Ternyata Sudah Beraksi 3 Kali

Dari video viral yang tersebar di media sosial, pelaku dikejar oleh pengendara mobil kemudian mobil tersebut menyerempet motor pelaku hingga pelaku terjatuh. Pelaku pun berhasil diamankan dan sempat diamuk oleh korban.

Selain itu, tersangka sendiri sudah beraksi melakukan aksi begal payudara sebanyak tiga kali di wilayah Jakarta dengan sasaran acak. Pengakuan tersangka ke polisi menyebut jika tersangka melakukan aksinya karena nafsu yang tidak terbendung.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X