Pelaku Perundungan Laporkan Balik Korban Pelecehan Seksual KPI karena Sebar Identitas

- Selasa, 7 September 2021 | 09:45 WIB
Kuasa Hukum terlapor RT dan EO, Tegar Putuhena, (kiri) saat ditemui di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021). (ANTARA/Mentari Dwi Gayati)
Kuasa Hukum terlapor RT dan EO, Tegar Putuhena, (kiri) saat ditemui di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021). (ANTARA/Mentari Dwi Gayati)

Terduga pelaku perundungan dan pelecehan seksual yang merupakan karyawan KPI berencana melaporkan balik korban akibat identitas pribadi mereka disebar melalui rilis atau pesan berantai di aplikasi perpesanan.

Kuasa Hukum terduga pelaku RT dan EO, Tegar Putuhena, mengatakan rilis pers tersebut berisi identitas pribadi para terlapor atau nama jelas yang mengakibatkan "cyber bullying" baik terhadap terlapor maupun keluarga mereka.

"Yang terjadi 'cyber bullying' baik kepada klien kami, maupun keluarga dan anak. Itu sudah keterlaluan menurut kami. Kami berpikir dan akan menimbang secara serius untuk melakukan pelaporan balik terhadap si pelapor," kata tegar di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021).

Tegar menjelaskan bahwa ketiga terlapor lainnya, melalui kuasa hukum masing-masing, telah mempertimbangkan pelaporan tersebut dan mempelajari unsur-unsur pidananya.

Dia menilai bahwa rilis yang disebar di sejumlah grup media pada Rabu (1/9) itu telah membuka identitas pribadi yang membuat pelapor dapat dipidanakan karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca juga: Soal Dugaan Kasus Pelecehan Seksual, DPR Minta KPI Kawal Kasus Sampai Tuntas

"Semua unsur-unsur pidana akan kami pelajari, misalnya pertama membuka identitas pribadi secara tanpa hak, itu sudah melanggar UU ITE. Kemudian dari situ disebarluaskan, terjadi 'cyber bullying' terhadap keluarga, foto keluarga disebarkan itu juga akan kita pertimbangkan," kata Tegar.

Tindakan laporan balik terhadap korban MS ini akan diajukan oleh para terlapor, baik ke pihak Kepolisian, Komnas HAM atau lembaga lainnya.

Dalam kesempatan itu, kuasa hukum pelaku juga mengatakan tidak menemukan bukti pendukung terkait dugaan kasus yang menimpa korban MS.

Tegar menjelaskan satu-satunya sumber rujukan, yakni dari keterangan atau rilis yang disebarluaskan di sejumlah grup media melalui aplikasi perpesanan pada Rabu (1/9/2021) lalu.

Tegar membantah bahwa kliennya pernah melakukan perbudakan maupun pelecehan, baik verbal maupun seksual terhadap korban MS, seperti yang ditulis dalam pesan berantai tersebut.

Berdasarkan keterangan, para terduga pelaku merasa tidak melakukan seluruh peristiwa perundungan sejak 2015 sampai 2017.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X