Anies Tarik Rem Darurat, Minta WFH 75 Persen Tanpa Terkecuali

- Rabu, 23 Juni 2021 | 13:05 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menarik rem darurat dengan memberlakukan pengetatan pada sejumlah aturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro yang diteken Anies pada 21 Juni lalu.

"Menetapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro selama 14 hari terhitung 22 Juni sampai 5 Juli 2021," demikian isi Kepgub Anies, dilihat pada Rabu (23/6/2021).

Dalam Kepgub tersebut, Anies memperketat 11 aturan. Salah satunya adalah kapasitas jumlah orang yang bekerja di dalam kantor dan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) di seluruh wilayah Jakarta.

"Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office sebesar 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis Anies dalam Kepgubnya, Rabu (23/6/2021).

BACA JUGA: Imbas Kasus Covid-19 Meledak, Anies Tambah RS Rujukan Jadi 140

Aturan WFO sebanyak 25 persen, dan WFH 75 persen tersebut juga berlaku untuk perkantoran atau tempat kerja swasta, BUMN atau BUMD, serta di perkantoran instansi milik pemerintah.

Sementara itu untuk kegiatan sektor esensial, yakni energi, komunikasi, IT, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar utilitas publik, dan tempat kebutuhan pokok, seperti pasar dapat beroperasi 100 persen.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X