Mobilitas Dibatasi, Ini Daftar Jam Operasional Angkutan Umum di Jakarta

- Senin, 21 Juni 2021 | 13:52 WIB
Foto: Konferensi pers terkait PPKM Jakarta di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Foto: Konferensi pers terkait PPKM Jakarta di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Polda Metro Jaya melakukan pembatasan mobilitas atau penyekatan di ruas jalan di Jakarta pasca angka penyebaran virus corona di Jakarta meningkat. Pembatasan mobilitas ini tentunya mempengaruhi jam-jam operasional angkutan umum di Jakarta.

Wakadishub DKI, Chaidir membeberkan jam-jam operasional dari angkutan umum. Jam-jam tersebut sesuai dengan surat keputusan Kadishub.

"Sesuai surat keputusan Kadishub tentang perpanjangan petunjuk terkini dan pembatasan sarana transportasi," kata Chaidir dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/6/2021).

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Sebut Ancol Tetapkan Skema Buka-Tutup Selama PPKM Mikro

Berikut jam operasional angkutan umum di Jakarta pasca diterapkan pembatasan mobilitas:

1. Operasional TransJakarta, pukul 05.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB.
2. Angkutan umum reguler pukul 05.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB.
3. Moda Raya Terpadu (MRT) pukul 05.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB.
4. Lintas Raya Terpadu (LRT) pukul 05.30 WIB sampai pukul 22.00 WIB.
5. Angkutan perairan pukul 05.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB.
6. AMARI dan angkutan tenaga kesehatan TransJakarta pukul 22.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X