Sesuai Arahan Jokowi, Dua Hari Libur Keagamaan Digeser

- Jumat, 18 Juni 2021 | 17:27 WIB
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy. (photo/Instagram/@muhadjir_effendy)
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy. (photo/Instagram/@muhadjir_effendy)

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengatakan, digesernya dua hari libur keagamaan dan ditiadakannya satu hari cuti bersama merupakan instruksi Presiden Jokowi.

Muhadjir menjelaskan, hal ini bertujuan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan berkenaan dengan masih merebaknya pandemi Covid-19.

Untuk itu, pemerintah memutuskan mengubah libur nasional dan cuti bersama 2021 dan masyarakat bisa terlindungi dari penularan Covid-19.

"Sesuai dengan arahan dari Bapak Presiden mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan berkaitan dengan masalah merebaknya penularan dan penyebaran wabah COVID-19 yang sampai sekarang masih belum bisa tuntas, maka Bapak Presiden memberikan arahan agar ada peninjauan ulang terhadap masalah libur dan cuti bersama," ujar Muhadjir, Jumat (18/6/2021).

Diketahui, pemerintah menggeser dua hari libur nasional. Pertama,  libur tahun baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada Selasa 10 Agustus 2021 diubah menjadi Rabu 11 Agustus 2021. 

Lalu, libur Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada Selasa 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu 20 Oktober 2021. Ketiga, cuti bersama Natal 2021 yang jatuh pada 24 Desember 2021 ditiadakan. 

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X