Pria Ini Didakwa karena Punya 58 Potong Bra Wanita, Mengaku Tak Bersalah di Pengadilan

- Jumat, 18 Juni 2021 | 23:06 WIB
Pria ini memiliki banyak bra wanita. (Photo/Facebook/info.semasa/Twitter/@redzuanNewsMPB)
Pria ini memiliki banyak bra wanita. (Photo/Facebook/info.semasa/Twitter/@redzuanNewsMPB)

Seorang pria berusia 23 tahun didakwa di Pengadilan Magistrate pada Jumat (18/6/2021), karena memiliki 58 potong pakaian wanita. Pria yang diidentifikasi sebagai Ong Kok Thye mengaku tidak bersalah ketika dakwaan dibacakan oleh seorang penerjemah dalam bahasa Mandarin.

Menurut Harian Metro, dikutip pada Jumat (18/6/2021), pria yang berprofesi sebagai pelayan restoran itu kedapatan memiliki 58 potong pakaian wanita, termasuk pakaian dalam, celana pendek, dan bra.

Dalam lembar tagihan tertulis bahwa pria asal Kuala Sepetang, Selangor itu tidak bisa memberikan gambaran yang memuaskan tentang bagaimana barang-barang itu diperoleh.

Baca juga: Pekerja Kebun Binatang Diserang Secara Fatal oleh Harimau Setelah Pagar Listrik Dimatikan

Pada 15 Juni, pria tersebut ditangkap sekitar pukul 12.15 WIB di Condo Ridzuan, Jalan PJS10/24, Dataran Mentari, Petaling Jaya. Dia didakwa dengan pelanggaran berdasarkan Bagian 29(1) dari Undang-Undang Pelanggaran Kecil 1955.

Kasus ini ditangani oleh Wakil Jaksa Zafirah Syed Mustapa sementara terdakwa tidak diwakili oleh pengacara atau penjamin. Zafirah menawarkan jaminan 1.000 ringgit (Rp3,5 juta) kepada terdakwa dan Hakim mengizinkannya. Tanggal yang ditetapkan untuk penyebutan kembali kasus ini adalah 9 September.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Motor Kepeleset, Dua Jambret Ditangkap di Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:10 WIB

Fotokopi KTP Tidak Berlaku Lagi, Ini Penggantinya

Sabtu, 16 Maret 2024 | 18:05 WIB
X