2 Polisi Penembak Mati Laskar FPI Divonis Bebas

- Jumat, 18 Maret 2022 | 13:18 WIB
Kiri: Anggota Laskar FPI yang ditembak mati. (ist); Kanan: Adegan penembakan 6 laskar FPI. (ANTARA/Muhamad Ibnu Chazar)
Kiri: Anggota Laskar FPI yang ditembak mati. (ist); Kanan: Adegan penembakan 6 laskar FPI. (ANTARA/Muhamad Ibnu Chazar)

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas terhadap dua polisi terdakwa kasus unlawful killing atau penembak mati anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50. Adapun kedua Polisi tersebut ada Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella.

Dalam putusannya, Majelis Hakim mengatakan, bahwa para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer.
Meski demikian, Majelis Hakim memandang keduanya tidak dapat dijatuhi hukuman karena alasan pembelaan terpaksa saat melakukan tugasnya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin sebagai dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," ujar hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta di PN Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).

Oleh sebab itu, majelis hakim, kata Arif, mengeluarkan perintah untuk melepaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan. Selanjutnya adalah memerintahkan barang bukti dikembalikan penuntut umum.

"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum,"  jelas dia.

BACA JUGA: Bareskrim Segera Rampungkan Berkas Kasus Unlawful Killing Laskar FPI

Sebelumnya kedua Polisi aktif itu yakni Fikri dan Yusmin dinyatakan melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seperti diketahui, pasca aksi baku tembak antara laskar FPI dengan anggota Polda Metro Jaya, terdapat empat laskar yang sebelumnya masih hidup saat berhasil diamankan oleh polisi. Namun, pada akhirnya keempat laskar tersebut ikut tewas menyusul dua rekannya yang tewas akibat baku tembak.

Dugaan unlawful killing pun mulai menguak di kasus ini. Terkini, Bareskrim Polri sendiri sudah menetapkan tiga oknum polisi sebagai tersangka dalam kasus ini.

Satu dari ketiga tersangka diketahui sudah meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas. Karena sudah tutup usia, Polri menghentikan penyidikan satu tersangka itu dalam kasus ini.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X