PPKM Level 2, Anies: Segera Vaksin Agar Pandemi Bisa Segera Kita Lewati 

- Kamis, 10 Maret 2022 | 14:38 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 selama satu pekan ke depan, yakni mulai 8 hingga 14 Maret 2022. 

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 191 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.  

Aturan ini pun ditempuh sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Dengan diberlakukannya PPKM Level 2, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada penularan, selalu menerapkan dan disiplin protokol kesehatan. 

BACA JUGA: Klaim Sudah Selesai Keruk Kali Mampang, Ini Alasan Anies Ajukan Banding ke PTUN

Selain itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut pun meminta peran masyarakat dalam turut melakukan upaya pencegahan dengan melakukan vaksinasi Covid-19 hingga dosis ketiga atau booster. 

“Tetap dijaga kesehatannya, disiplin prokes, dan lakukan vaksinasi lengkap. Untuk masyarakat yang sudah dapat tiket vaksin ketiga, segera lakukan vaksinasi," ucap Anies, Kamis (10/3/2022). 

Menurut Anies, jika masyarakat dapat taat dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, serta mendapatkan vaksinasi lengkap, maka pandemi Covid-19 bisa segera diselesaikan dengan baik. 

"Insya Allah, dengan upaya-upaya pencegahan ini dapat membantu mengurangi dampak keterpaparan, dan kita dapat segera melewati pandemi ini dengan baik,” tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X