Korban Begal Jadi Tersangka, Kompolnas Minta Polisi Gali Banyak Fakta

- Jumat, 15 April 2022 | 13:16 WIB
Ilustrasi aksi begal. (ANTARA NEWS)
Ilustrasi aksi begal. (ANTARA NEWS)

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) angkat bicara prihal hebohnya kasus korban begal di Lombok yang malah dijadikan tersangka oleh polisi. Kompolnas meminta pihak kepolisian untuk menggali lebih banyak fakta prihal kasus tersebut.

"Untuk kasus yang menimpa saudara Amaq Sinta, meski kasusnya adalah pembelaan diri, tetapi polisi perlu menelusuri fakta-fakta secara cermat," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indrati saat dihubungi Indozone, Jumat (15/4/2022).

Fakta-fakta mendalam harus digali polisi untuk dituangkan ke dalam berkas bahan penuntutan. Tujuannya, agar saat persidangan dapat tergambar jelas mengenai peristiwa ini.

"Polisi harus menggali seluruh fakta berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti-bukti di TKP, keterangan tersangka serta keterangan ahli agar dapat dijadikan bahan penuntutan di sidang pengadilan bagi Jaksa Penuntut Umum dan diputuskan secara adil oleh Majelis Hakim," beber Poengky.

Baca Juga: Korban Begal Jadi Tersangka di Lombok, Polisi: Hilangkan Nyawa Orang Harus Tanggungjawab

Lebih jauh Kompolnas menilai tindakan korban bisa saja masuk dalam kategori overmacht atau pembelaan diri secara terpaksa dan jika masuk dalam kategori itu, korban bisa terbebas dari jerat pidana. Namun, hal tersebut hanya bisa dibuktikan dalam proses persidangan.

"Polisi bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan, dan tidak memiliki kewenangan memutuskan apakah perbuatan Amaq Sinta masuk dalam kategori overmacht, noodweer atau tidak. Yang memiliki kewenangan untuk menilai dan memutuskan adalah majelis hakim dalam sidang pengadilan," kata Poengky.

Sebelumnya, Amaq Sinta (AS), korban begal di Lombok Tengah, NTB ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh dua pelaku begal yang saat itu hendak membegalnya. Polisi menyebut menyebut AS membunuh kedua begal menggunakan senjata tajam yang dia bawa sendiri.

Polda NTB sendiri menyebut pihaknya menetapkan AS sebagai tersangka karena sudah menghilangkan nyawa seseorang. Hal ini dilandasi dari hukum yang berlaku di Indonesia.

"Hukum di negara kita bahwa barang siapa yang telah menghilangkan nyawa seseorang harus mempertanggung jawabkan perbuatanya," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto kepada Indozone sebelumnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X