Jadi Maling, Bupati Probolinggo dan Suami Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka KPK

- Selasa, 31 Agustus 2021 | 08:42 WIB
OTT Bupati Probolinggo (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
OTT Bupati Probolinggo (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

KPK resmi menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo, Jawa Timur Tahun 2021.

Selain Bupati Probolinggo Puput Tantriana, 22 orang lain juga ditetapkan sebagai tersangka. Antara lain adalah suami Puput sendiri, Hasan Aminuddin.

Hasan merupakan Anggota DPR RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 dan pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo dua periode dari tahun 2003-2008 dan 2008-2013.

"KPK menetapkan 22 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Selasa (31/8/2021).

18 orang tersangka lain merupakan pemberi suap yang merupakan ASN Pemkab Probolinggo, yaitu  Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO).

Selanjutnya, Ahkmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD).

"Ada 18 orang, ini sebagai pihak yang nanti akan menduduki pejabat kepala desa," ungkap Alex.

Sementara, penerima suap adalah Puput Tantriana Sari (PTS), Hasan Aminuddin (HA), Doddy Kurniawan (DK) selaku ASN/Camat Krejengan, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton.

KPK menyesalkan jual beli jabatan kepala desa yang terjadi secara massal seperti ini. Hal ini mencederai keinginan masyarakat untuk memiliki kepala desa yang amanah dan memikirkan kepentingan rakyatnya.

"Perbuatan para tersangka yang diduga tidak melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang baik dan bersih dengan meminta imbalan atas jabatan telah melanggar nilai antikorupsi yang seharusnya ditegakkan oleh pejabat publik," kata dia.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X