Geger Kartu Nikah dengan 4 Kolom Istri di Bagian Belakang Keluaran Kemenag, Cek Faktanya

- Sabtu, 28 Agustus 2021 | 13:53 WIB
Kartu nikah dengan empat slot foto istri. (Ist)
Kartu nikah dengan empat slot foto istri. (Ist)

Media sosial dihebohkan dengan penampakan kartu nikah dari Kementerian Agama dalam beberapa hari terakhir.

Kartu nikah tersebut disertai dengan logo Kementerian Agama. Di bagian bawah, terdapat keterangan 'Pernikahan sah berdasarkan UU Nomor 4 tahun 1974 tentang Perkawinan'.

Yang menjadi perhatian, pada bagian belakang kartu nikah tersebut terdapat empat kolom foto istri, dengan tanggal nikah masing-masing di bagian bawahnya.

Menanggapi hal itu, Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin memastikan bahwa kartu itu bukan format resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Agama.

"Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu bukan kartu resmi yang diterbitkan Kementerian Agama. Itu masuk kategori hoaks karena mengatasnamakan dan menggunakan logo Kementerian Agama,” ujar Kamaruddin Amin di Jakarta, Rabu (25/8/2021), dikutip Indozone dari situs Kemenag.

Menurut Kamaruddin, mulai Agustus 2021, Kementerian Agama tidak lagi menerbitkan kartu nikah fisik. Pasangan pengantin yang menikah akan mendapatkan kartu nikah digital.

Kartu Nikah Digital terbitan Kemenag menampilkan foto pasangan suami dan istri pada halaman depan, disertai keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah.

“Di bagian atas kartu tertulis lengkap nama Kementerian Agama Republik Indonesia yang diapit gambar Garuda dan Logo Kementerian Agama. Sementara pada bagian bawah, ada keterangan KUA tempat menikah, nomor akta, serta barcode yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam. Data lengkap pasangan pengantin ini bisa dibaca melalui scan barcode,” jelas Kamaruddin.

-
Kartu nikah hoaks.

Kamaruddin menambahkan, layanan kartu nikah digital ini bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web). 

Saat ini, tercatat sudah ada 5.819 KUA yang sudah bisa mengakses Simkah Web. Jumlah tersebut masih terus bertambah seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan di KUA.

Cara mendapatkan kartu nikah digital cukup mudah. Pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/ atau klik SimkahWeb. Pasangan calon pengatin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif. Setelah pasangan pengantin melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah Web (sementara masih melalui email) dalam bentuk tautan atau ‘link’.

“Kartu nikah bukan pengganti buku nikah, sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik. Sementara kartu nikah akan diberikan secara digital melalui nomor WhatsApp maupun email yang didaftarkan. Tetapi bagi pasangan pengantin yang menghendaki kartu nikah fisik, bisa mengajukan permohonan kepada Kepala KUA selama persediaan kartu nikah di KUA tersebut masih ada,” tandasnya.

Berikut gambar penampakan Kartu Nikah Digital yang diterbitkan Kementerian Agama:

-
Kartu nikah keluaran Kemenag yang asli. (ist)

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X