Heboh Gaji Pokok Dipotong 40 Persen, Segini Gaji & Tunjangan Diterima Para Pimpinan KPK

- Selasa, 31 Agustus 2021 | 10:49 WIB
Logo KPK (ANTARA FOTO)
Logo KPK (ANTARA FOTO)

Baru-baru ini, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Adapun sanksi yang diberikan, yakni berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen. Pemotongan gaji tersebut akan dialami Lili selama 12 bulan ke depan.

Kendati mengalami pemotongan gaji pokok, Lili masih mendapat tunjangan yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Lalu, berapa besaran gaji dan tunjangan yang diterima para pimpinan KPK?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan, Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK, gaji pokok yang diterima Ketua sebesar Rp5.040.000 dan Wakil Ketua Rp4.620.000.

Lalu, ada tunjangan jabatan yang diterima Ketua sebesar Rp24.818.000 dan Wakil Ketua Rp20.475.000. Tunjangan kehormatan Ketua sebesar Rp2.396.000 dan Wakil Ketua Rp2.134.000.

Para pimpinan KPK juga menerima tunjangan fasilitas yang meliputi tunjangan perumahan sebesar Rp37.750.000 untuk Ketua dan Rp34.900.000 Wakil Ketua. Lalu, tunjangan transportasi yang diterima Ketua sebesar Rp29.546.000 dan Wakil Ketua Rp27.330.000.

Kemudian, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa yang diterima Ketua sebesar Rp16.325.000 dan Wakil Ketua Rp16.325.000. Selanjutnya, tunjangan hari tua untuk Ketua sebesar Rp8.063.500 dan Wakil Ketua Rp6.807.250.

Dengan demikian, total tunjangan yang diterima Ketua sebesar Rp18.898.500 dan Wakil Ketua Rp107.921.250.
 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X