KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai Tersangka Kasus Suap

- Kamis, 6 Januari 2022 | 18:42 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi usai kena OTT KPK. (ANTARA FOTO/Adam Bariq)
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi usai kena OTT KPK. (ANTARA FOTO/Adam Bariq)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan barang, jasa dan lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dalam konfrensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selatan, Kamis (6/1/2022).

"KPK berkesimpulan terdapat 9 orang tersangka dalam perkara tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah yang dilakukan oleh penyelenggara negara," kata Firli.

Dia menjelaskan Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi bersama empat orang lainnya yakni MB, MY, WY dan JL. Sementara pihak pemberi suap dan gratifikasi tersebut adalah AA, LBM, SY dan MS.

Sebagai Pemberi AA dan lainnya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara sebagai penerima, Rahmat Effendi dan empat orang lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Menurut Firli kesembilan tersangka langsung dilakukan penahanan di rutan yang berbeda pasca menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi di Kota Bekasi.

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 10 hari pertama terhitung sejak 6 Januari 2022 sampai dengan 25 Januari 2022," tandas Firli.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X