Jangan Takut Laporkan Perusahaan Paksa Karyawan WFO, Anies: Identitas Dirahasiakan

- Rabu, 7 Juli 2021 | 09:35 WIB
Gubernur Anies Baswedan sidak perusahaan paksa karyawan bekerja (Instagram/aniesbaswedan)
Gubernur Anies Baswedan sidak perusahaan paksa karyawan bekerja (Instagram/aniesbaswedan)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau warga tidak takut melaporkan perusahaan yang melanggar PPKM Darurat. Anies menjamin keamanan identitas pelapor.

Pelaporan pelanggaran PPKM Darurat bisa disampaikan melalui aplikasi milik Pemprov DKI, Jakarta Kini (JAKI).

"Bila anda menemukan tempat anda bekerja bukan sektor esensial, bukan sektor kritikal, laporkan. Lewat apa? Lewat aplikasi JAKI. Anda bisa laporkan, nama anda tidak akan muncul. Anda akan terlindungi identitasnya," kata Anies Baswedan, Selasa (6/7/2021).

Laporan itu akan langsung ditindaklanjuti oleh petugas dari Pemprov DKI Jakarta, kepolisian, dan TNI dengan langsung menegakkan aturan yang berlaku.

"Setelah dilaporkan, segera kita akan melakukan tindakan untuk menegakkan aturan," ucap Anies.

Seperti diketahui, di masa PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021, sektor usaha nonesensial dan non kritikal wajib 100% bekerja dari rumah (WFH).

Sementara sektor esensial (50 persen WFO) dan kritikal (100 persen WFO) dengan syarat menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Sektor esensial adalah komunikasi dan IT; keuangan dan perbankan; pasar modal; sistem pembayaran, perhotelan non- penanganan karantina COVID-19, dan industri orientasi ekspor.

Sementara sektor kritikal yakni energi; kesehatan; keamanan; logistik dan transportasi; industri makanan, minuman dan penunjang; petrokimia; semen; objek vital nasional; penanganan bencana; proyek strategis nasional; konstruksi; utilitas dasar (listrik & air); dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Perusahaan yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi penutupan tiga hari, sanksi administratif, hingga pencabutan izin usaha.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X