Hotel Ini Buka Spa & Pijat Saat PPKM Darurat, Polisi Amankan Terapis Wanita Pakai Rok Mini

- Selasa, 6 Juli 2021 | 09:26 WIB
Terapis wanita diamankan polisi di hotel yang buka jasa pijat dan spa (Dok. Polres Metro Jakarta Selatan)
Terapis wanita diamankan polisi di hotel yang buka jasa pijat dan spa (Dok. Polres Metro Jakarta Selatan)

Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, menggerebek sebuah hotel di kawasan Gandaria, Kebayoran Lama. Hotel ini malah membuka layanan spa dan pijat di masa PPKM Darurat Jawa-Bali.

"Kami lakukan penyelidikan dan benar Hotel G2 terdapat kegiatan spa dan pijat," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kompol Azis Andriansyah, Senin malam (5/7/2021).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap 15 terapis spa dan pijat yang seluruhnya merupakan wanita dan satu pengelola berinisial AC.

Mereka kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Seperti diketahui, dalam diktum ketiga huruf H Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat, disebutkan: "fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara".

Sedangkan dalam diktum huruf I disebutkan bahwa "kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara".

Polisi menjerat para pelaku dengan pasal 93 juncto pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 14 UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X