Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan RI, pengemudi mobil BMW sebagai tersangka usai menabrak polisi di Jakarta Selatan. Dalam kasus ini, RI disangkakan satu pasal.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dihubungi wartawan, Senin (11/10/2021).
"Jadi setelah dua hari kan kemarin kejadian hari Minggu, kemudian sudah dilakukan pemeriksaan ke yang bersangkutan dan memeriksa saksi-saksi dan sudah memenuhi cukup bukti dan sudah ditingkat statusnya ke tersangka," kata Argo.
RI ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga: Waduh! Viral BMW Tabrak Polisi di Jakarta Selatan, Begini Kronologinya
"Jadi kita kenakan Pasal 283 junto 310 ayat 2 tentang LLAJ," beber Argo.
Seperti diketahui, seorang pengendara sedan BMW berinisial IR menyerempet seorang polisi yang tengah bertugas mengalihkan arus lalu lintas saat CFN di kawasan Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan. Insiden tersebut terjadi dini hari tadi sekitar pukul 01.40 WIB dan viral di media sosial.
Kini, mobil BMW sudah disita sebagai barang bukti oleh pihak kepolisian. Sedangkan sang pengemudi berinisial IR juga masih menjalani pemeriksaan oleh polisi.
Sedangkan kondisi korban sendiri mengalami luka pada bagian kaki dan masih menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Artikel Menarik Lainnya:
- 3 Sindikat Begal Sadis Diciduk Polda Metro, Dalangnya Ternyata Anak di Bawah Umur
- Pedagang Jadi Korban Tabrak Lari Pajero, Ini Sederet Peristiwa Tabrak Lari Mobil Mewah
- Momen Tentara Australia Disuguhkan Rawon Hingga Klepon saat Berkunjung ke Mabes TNI AD