Herry Wirawan Divonis Mati, Pimpinan DPR Harap Kekerasan Seksual Tak Terjadi Lagi

- Selasa, 5 April 2022 | 11:00 WIB
Herry Wirawan di Pengadilan Negeri Bandung. (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)
Herry Wirawan di Pengadilan Negeri Bandung. (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar angkat bicara mengenai keputusan Pengadilan Tinggi Bandung yang memvonis hukuman mati pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan. Ia meminta semua pihak agar menghormati keputusan Majelis Hakim.

“Saya kira keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung perlu kita hormati bersama. Mungkin Majelis punya pertimbangan sendiri mengapa Herry layak dihukum mati,” kata Muhaimin kepada wartawan, Senin (5/4/2022).

Pria yang akrab disapa Cak Imin ini menuturkan, keputusan apapun yang diketok Majelis Hakim tak lain sebagai upaya mewujudkan efek jera dan memberikan pembelajaran betapa bahayanya kekerasan seksual, tak terkecuali vonis hukuman mati untuk Herry.

“Tujuan utamanya memberikan efek jera, tidak hanya untuk yang bersangkutan, tapi juga untuk orang lain yang ingin melakukan tindakan serupa sehingga kedepannya tidak ada lagi predator seksual yang melancarkan aksinya, siapapun dan dimanapun itu, apalagi di pesantren,” urai dia.

Baca Juga: Hukuman Pemerkosa 13 Santri Herry Wirawan Diperberat Jadi Hukuman Mati

Lebih lanjut Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu  berharap kasus serupa tidak lagi terjadi di manapun, terutama di lembaga pendidikan seperti Pesantren.

“Kita ambil hikmahnya, yang jelas kekerasan seksual tidak dapat dibenarkan apapun dalihnya. Kita semua berharap kasus kekerasan dan pelecehan seksual tidak terjadi lagi di manapun, apalagi di Pesantren,” tukasnya.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan vonis hukuman mati terhadap pelaku pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan.

Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro mengabulkan hukuman tersebut setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang menghukum Herry pidana penjara seumur hidup.

"Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Herri Swantoro di Bandung, Jawa Barat, melansir Antara, Senin (4/4/2022).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X