Terlibat Dugaan Terorisme, Munarman Kini Berstatus Tersangka

- Rabu, 28 April 2021 | 13:27 WIB
Munarman ditangkap polisi. (photo/ANTARA)
Munarman ditangkap polisi. (photo/ANTARA)

Mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman telah ditangkap Densus 88 pada Selasa sore kemarin di Tangerang Selatan. Aziz Yanuar selaku pengacara Munarman menyatakan bahwa kliennya tersebut kini berstatus tersangka terkait dugaan terorisme.

Aziz menjelaskan, ia mengetahui penetapan tersangka tersebut usai mendampingi Munarman saat diperiksa di Polda Metro Jaya pada Selasa (27/4) malam.

"Sudah tersangka, tapi suratnya (penetapan tersangka) kita tidak terima. Karena di suratnya tanggal 20 (April), sedangkan kemarin kita terima tanggal 27 (April)," kata Aziz Yanuar di Jakarta, Rabu.

Aziz Yanuar mengatakan bahwa pihak kuasa hukum hanya menerima surat penangkapan dan penahanan saja.

Dia melanjutkan bahwa Munarman dijerat dengan undang-undang terorisme. Namun dia mengaku tidak mengingat pasti pasal disangkakan kepada Munarman.

"UU terorisme, tapi saya tidak ingat pasalnya, banyak pasalnya," ujar Aziz Yanuar.

Aziz juga mengatakan dalam tim kuasa hukum berencana mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penetapan Munarman sebagai tersangka tindak pidana terorisme.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X