Jokowi Punya Kuasa Tunjuk Kepala Otorita IKN, Paling Lambat Diumumkan 15 April

- Minggu, 20 Februari 2022 | 17:01 WIB
Pra desain Istana Ibu Kota Negara Nusantara. (Instagram/@nyoman_nuarta)
Pra desain Istana Ibu Kota Negara Nusantara. (Instagram/@nyoman_nuarta)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki kewenangan untuk memilih kepala dan wakil kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, paling lambat 15 April 2022. Hal itu sesuai dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) Pasal 10 ayat (3).

Dalam aturan yang diteken Jokowi pada 15 Februari 2022, kepala dan wakil kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara akan menjabat selama lima tahun.

Jokowi pun berwenang untuk menunjuk Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN), paling lambat dua bulan sejak UU ini diundangkan. Artinya paling lambat akan diumumkan pada 15 April mendatang.

Baca juga: Lagu 'Permission To Dance' Milik BTS Melampaui 400 Juta Streaming di Spotify

"Untuk pertama kalinya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan," bunyi Pasal 10 ayat (3) yang dikutip Minggu (20/2/2022).

Konsultasi dengan DPR

Kendati demikian, sebelum ditunjuk dan juga diberhentikan, Jokowi harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan pihak DPR. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 9 ayat (1).

Kemudian, pada Pasal 10 ayat 2, kepala dan wakil kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) yang dimaksud dalam Pasal 9, dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan selesai.

"Pelantikan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Presiden," bunyi Pasal 9 Ayat 2.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X